Minggu, 01 April 2018

tugas softskill ke-1 aspek hukum dalam ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Perlindungan Konsumen

 



 

Disusun oleh :

 

Kartika Puspa Sari            (23216827)

Dewi Tri Astuti                   (21216909)

Dhiya Sekarini                    (21216948)

 

2EB12

 

Universitas Gunadarma

2018


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan berkat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul perlindungan konsumen.
            Harapan kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi terutama dalam materi pengertian konsumen, azas dan tujuannya, hak dan kewajiban konsumen, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, klausula baku dalam perjanjian, tanggung jawab pelaku usaha, sanksi.  Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
            Kami menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi ibu Tuti Eka Asmarini, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 01 April 2018


Penyusun        

PEMBAHASAN

            Banyak para ahli yang mencoba mendefinisikan pengertian dari konsumen. Menurut para ahli hukum konsumen adalah sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha.
            Menurut Philip Kotler, pengertian konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi.
            Menurut Aziz Nasution, konsumen pada umumnya adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
            Sedangkan pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen – Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali.

v Azas dan Tujuan Konsumen

            Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
Ø  Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Ø  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
Ø  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Ø  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Ø  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Ø  Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
§  Asas manfaat

Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

§  Asas keadilan

Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

§  Asas keseimbangan

Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

§  Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

§  Asas kepastian hukum


Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Kata kunci: hukum perlindungan konsumen, makalah perlindungan konsumen, artikel perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen, asas perlindungan konsumen, Pengertian Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen, hukum konsumen, makalah hukum perlindungan konsumen, Asas dan tUjuan perlindungan konsumen

v Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak-Hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :

Ø  Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Ø  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Ø  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Ø  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Ø  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Ø  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Ø  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Ø  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

Ø  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Ø  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Ø  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Ø  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

v Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak Pelaku Usaha
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK hak pelaku usaha adalah:
Ø  hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø  hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
Ø  hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
Ø  hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø  hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
Ø  beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ø  memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø  memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø  menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø  memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Ø  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

v PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

            Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1.      Larangan Dalam Memproduksi / Memperdagangkan.

            Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :

Ø  tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Ø  tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
Ø  tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Ø  tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
Ø  tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
Ø  tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
Ø  tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto

2.      Larangan Dalam Menawarkan / Memproduksi

            Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah.

Ø  barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
Ø  Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
Ø  Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
Ø  Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
Ø  Barang atau jasa tersebut tersedia.
Ø  Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø  Kelengkapan dari barang tertentu.
Ø  Berasal dari daerah tertentu.
Ø  Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
Ø  Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
Ø  Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

3.      Larangan Dalam Penjualan Secara Obral / Lelang

            Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
Ø  menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
Ø  Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø  Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
Ø  Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

4.      Larangan Dalam Periklanan

            Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
Ø  mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
Ø  Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
Ø  Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
Ø  Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
Ø  Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
Ø  Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.


Referensi :
http://devieafriani.blogspot.co.id/2010/04/tugas-bab-3-pengertian-konsumen.html
Setiadi J,Nugroho.2010.Perilaku Konsumen.jakarta:kecana prenada media group.
Zulham.2013.Hukum Perlindungan Konsumen.jakarta:kencana prenada media group.
Nasution,Az.2002.Hukum Perlindungan Konsumen Satu Pengantar.jakarta:diadit media


Tidak ada komentar:

Posting Komentar