Selasa, 19 November 2019

Tulisan 13 Pemutusan Hubungan Kerja


Tugas Manajemen Sumber Daya Manusia #

Nama           : Dhiya Sekarini
NPM           : 21216948
Kelas           : 4EB12



{Tulisan 13 Pemutusan Hubungan Kerja}
Ø  Soal Essay
1.      Apa saja prosedur pemutusan hubungan kerja atas permintaan sendiri ?
Jawab :
Ø  Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
Ø  Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
Ø  Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
Ø  Pekerja melakukan kesalahan berat
Ø  Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
Ø  Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian
Ø  Pekerja mangkir terus menerus
Ø  Pekerja meninggal dunia

2.      Apa saja prosedur dan kompensasi kebijakan pensiun alami ?
Jawab :
Faktor yang mempengaruhi PHK atas pensiun alami yaitu dilihat dari umur, kesehatan dan tingkat keproduktivitasan karyawan dalam bekerja. Prosedurnya yaitu karyawan memiliki umur maksimal sekitar 50 tahun dalam bekerja, dan sebagai kompensasinya diberikan uang pensiun. 

3.      Apa saja jenis PHK atas permintaan perusahaan dan prosedurnya ?
Jawab :
a.       Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
b.      Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c.       Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di dalam lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
d.      Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
e.       Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.

4.      Apa saja jenis-jenis PHK ?
Jawab :
Ø PHK Atas Permintaan Perusahaan dan Prosedurnya
Ø PHK Atas Permintaan Sendiri dan prosedurnya
Ø PHK Atas Pensiun alami dan Prosedurnya
Ø PHK atas pensiun dini dan prosedurnya

5.    Apa saja hak-hak karyawan setelah pemberhentian berdasarkan di Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Jawab :
Uang  pesangon, Uang  penghargaan masa kerja, Uang penggantian hak

Ø  Pilihan Ganda
1.      Dibawah ini larangan bagi perusahaan untuk mem PHK karyawannya, kecuali ...
a.       Pekerjaan berhalangan masuk karena sakit tanpa surat keterangan dari dokter selama 5 hari
b.      Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu kurang dari 1 tahun secara terus-menerus
c.       Pekerja menikah
d.      Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan  pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan 

2.      Apabila seorang karyawan meninggal dunia,Maka dengan sendirinya karyawan tersebut ter- PHK  jenis ...
a.       PHK oleh pengadilan
b.      PHK atas kehendak Pekerja/Buruh
c.       PHK oleh pengusaha
d.      PHK demi hukum

3.      Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan perdata atas permintaan yang bersangkutan (majikan atau buruh) berdasarkan alasan penting adalah pengertian PHK ...
a.       PHK oleh pengadilan 
b.      PHK atas kehendak Pekerja/Buruh
c.       PHK oleh pengusaha
d.      PHK demi hukum 

4.      Dalam PHK terhadap pekerja atau buruh tetap, pengusaha diwajibkan membayar sejumlah uang  berikut, kecuali ...
a.       Uang pesangon
b.      Uang penghargaan masa kerja
c.       Uang penggantian
d.      Uang jaminan hari tua

5.      Pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, merupakan definisi PHK menurut ...
a.       Menteri Ketenaga kerjaan 
b.       Kaputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-255/Men/2003
c.       UU No. 13 tahun 2003 pasal 1 angka 25 d)
d.      Surat edaran Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Nomor SE-01/D.PHI/XI/2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar