Minggu, 01 April 2018

tugas softskill ke-1 aspek hukum dalam ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Perlindungan Konsumen

 



 

Disusun oleh :

 

Kartika Puspa Sari            (23216827)

Dewi Tri Astuti                   (21216909)

Dhiya Sekarini                    (21216948)

 

2EB12

 

Universitas Gunadarma

2018


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan berkat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul perlindungan konsumen.
            Harapan kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi terutama dalam materi pengertian konsumen, azas dan tujuannya, hak dan kewajiban konsumen, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, klausula baku dalam perjanjian, tanggung jawab pelaku usaha, sanksi.  Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
            Kami menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi ibu Tuti Eka Asmarini, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 01 April 2018


Penyusun        

PEMBAHASAN

            Banyak para ahli yang mencoba mendefinisikan pengertian dari konsumen. Menurut para ahli hukum konsumen adalah sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha.
            Menurut Philip Kotler, pengertian konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi.
            Menurut Aziz Nasution, konsumen pada umumnya adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
            Sedangkan pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen – Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali.

v Azas dan Tujuan Konsumen

            Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
Ø  Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Ø  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
Ø  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Ø  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Ø  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Ø  Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
§  Asas manfaat

Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

§  Asas keadilan

Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

§  Asas keseimbangan

Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

§  Asas keamanan dan keselamatan konsumen

Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

§  Asas kepastian hukum


Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Kata kunci: hukum perlindungan konsumen, makalah perlindungan konsumen, artikel perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen, asas perlindungan konsumen, Pengertian Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen, hukum konsumen, makalah hukum perlindungan konsumen, Asas dan tUjuan perlindungan konsumen

v Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak-Hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :

Ø  Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Ø  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Ø  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Ø  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Ø  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Ø  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Ø  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Ø  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

Ø  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Ø  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Ø  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Ø  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

v Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Hak Pelaku Usaha
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK hak pelaku usaha adalah:
Ø  hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø  hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
Ø  hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
Ø  hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø  hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
Ø  beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ø  memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø  memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø  menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø  memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Ø  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

v PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

            Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1.      Larangan Dalam Memproduksi / Memperdagangkan.

            Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :

Ø  tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Ø  tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
Ø  tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Ø  tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
Ø  tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
Ø  tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
Ø  tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto

2.      Larangan Dalam Menawarkan / Memproduksi

            Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah.

Ø  barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
Ø  Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
Ø  Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
Ø  Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
Ø  Barang atau jasa tersebut tersedia.
Ø  Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø  Kelengkapan dari barang tertentu.
Ø  Berasal dari daerah tertentu.
Ø  Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
Ø  Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
Ø  Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

3.      Larangan Dalam Penjualan Secara Obral / Lelang

            Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
Ø  menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
Ø  Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø  Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
Ø  Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.

4.      Larangan Dalam Periklanan

            Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
Ø  mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
Ø  Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
Ø  Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
Ø  Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
Ø  Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
Ø  Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.


Referensi :
http://devieafriani.blogspot.co.id/2010/04/tugas-bab-3-pengertian-konsumen.html
Setiadi J,Nugroho.2010.Perilaku Konsumen.jakarta:kecana prenada media group.
Zulham.2013.Hukum Perlindungan Konsumen.jakarta:kencana prenada media group.
Nasution,Az.2002.Hukum Perlindungan Konsumen Satu Pengantar.jakarta:diadit media


Jumat, 19 Mei 2017

tugas ke 3 Perekonomian Indonesia

TUGAS 3 PEREKONOMIAN INDONESIA

“Peran Perdagangan Luar Negeri di Indonesia”




Disusun oleh :

DHIYA SEKARINI



NPM : 21216948
Kelas : 1EB13









Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi








UNIVERSITAS GUNADARMA








Depok







KATA PENGANTAR















Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas limpahan Karunia, Rahmat, dan Hidayah-Nya yang berupa kesehatan, sehingga blog yang berjudul Peran Perdagangan Luar Negeri di Indonesia







Tulisan blog ini disusun sebagai tugas individu dalam mata kuliah Perekonomian Indonesia. Sayaberusaha menyusun blog ini dengan segala kemampuan, namun saya menyadari bahwa tulisan blog ini masih banyak memiliki kekurangan baik dari segi penulisan maupun segi penyusunan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima dengan senang hati demi perbaikan blog selanjutnya.






Semoga tulisan blog ini bisa memberikan informasi mengenai Peran Perdagangan Luar Negeri di Indonesia dan bermanfaat bagi para pembacanya. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan untuk membuat makalah ini saya ucapkan terima kasih..











































Depok, 29 Maret 2017



























Penyusun






Pengertian peran perdagangan luar negeri di Indonesia

Perdagangan antar negara atau sering disebut dengan perdagangan internasional merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Hubungan kerja sama dalam bentuk perdagangan ini sangat dibutuhkan semua negara, karena tidak semua negara menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhakan rakyatnya. Oleh karena itu, negara tersebut butuh melakukan hubungan internasional dengan cara ekspor impor barang. Jika suatu negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan negara lainnya. Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah sebagai berikut :

  1. Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oeh komuditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus di lakukan impor dari negara yang memproduksinya.

  2. Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.

  3. Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan

  4. Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keuntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.


Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.

Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.


Faktor Spesifik

Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengendalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan.


Manfaat perdagangan internasional

Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.

  1. Menjalin Persahabatan Antar Negara


  2. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
    Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya: Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.


  3. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
    Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi adakalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.


  4. Memperluas pasar dan menambah keuntungan
    Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.


  5. Transfer teknologi modern
    Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.




Jenis-jenis perdagangan luar negri


Perdagangan internasional yang dilakukan setiap negara di dunia memiliki berbagai jenis, yaitu sebagai berikut :

    1. Ekspor


Terdapat dua cara yang dilakukan dalam ekspor, yaitu :

  1. Ekspor biasa, yaitu pengiriman barang ke luar negeri dengan ketentuan berlaku yang ditunjukkan kepada pembeli di luar negeri menggunakan letter of credits (L/C) dengan ketentuan tertentu.

  2. Ekspor tanpa L/C, yaitu penjualan barang dengan mengirim barangnya terlebih dahulu melalui izin khusus dari departemen perdagangan.


    1. Barter


Barter merupakan penjualan dengan cara pengiriman barang ke luar negeri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negeri. Barter terdapat beberapa macam atau beberapa jenis yaitu :

  1. Dirrect barter, yaitu sistem pertukaran barang dengan barang menggunakan alat penentu nilai atay denominator of value, suatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melaluiclearing pada negara perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.

  2. Switch barter, yaitu sistem perdagangan dimana apabila salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran, pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.

  3. Counter purchase, yaitu suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara dimana apabila uatu negara menjual barang kepada suatu negara maka negara yang bersangkutan harus membeli barang dari negara tersebut.

  4. Buy black barter, yaitu sistem penerapan ahli teknologi dari negara maju ke negara berkembang dengan membantu penciptaan produksi di negara berkembang, dimana hasilnya ditampung dan dibeli oleh negara maju.


    1. Konsinyasi (consignment)

    2. Konsinyasi merupakan penjualan dengan pengiriman barang, pada konsinyasi belum ada pembeli tertentu di luar negeri. Penjualannya dapat dilakukan melalui pasar bebas ataubursa dagang dengan cara di lelang.
    3. Package Deal

    4. Merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan guna memperluas pemasaran hasil produksi suatu negara. Perdagangan ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian dagang (trade agreement) dengan salah satu negara. Isi perjanjian itu berupa ketetapan jumlah barang yang akan diekspor ke negara lain atau di impor dari negara tertentu.
    5. Penyelundupan (Smuggling)


Penyelundupan merupakan suatu usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari suatu negara menuju negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Penyelundupan merupakan kegiatan yang tidak baik dan salah satu tindakan kriminalitas. Penyeludupan dibagi menjadi dua, yaitu :

  1. Penyelundupan yang seluruhnya dilakukan dengan cara ilegal.

  2. Penyelundupan administratif atau penyelundupan tak kentara (custom Fraud)







Faktor-Faktor yang Mendorong Terjadinya Perdagangan Internasional



Ada banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional. Faktor tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.




  1. Suatu Negara Tidak Mampu Memproduksi Semua Barang yang Dibutuhkan Masyarakatnya

  2. Ada kalanya suatu negara tidak mampu memenuhi semua barang dan jasa yang menjadi kebutuhan penduduk, sehingga untuk memenuhinya suatu negara perlu mengimpor barang dan jasa tersebut dari luar negeri. Dengan demikian kebutuhan produk dapat dipenuhi.

  3. Keinginan Memperoleh Keuntungan (Devisa) untuk Meningkatkan Penerimaan Negara

  4. Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, negara mengekspor barang dan jasa produk dalam negeri ke luar negeri. Dari kegiatan ekspor tersebut suatu negara akan memperoleh keuntungan (devisa).

  5. Perbedaan Sumber Daya Alam

  6. Perbedaan sumber daya alam mendorong setiap negara menghasilkan produk yang berbeda. Hal ini mendorong terjadinya perdagangan di antara negara yang memiliki produk berbeda.

  7. Perbedaan Kemampuan Sumber Daya Manusia

  8. Kemampuan sumber daya manusia antara negara satu dengan negara yang lain sangat berbeda. Contoh ada negara yang sudah mampu dan ada yang belum mampu untuk memproduksi pesawat terbang, sedangkan hampir seluruh negara membutuhkannya. Hal inilah yang mendorong terjadinya perdagangan antarnegara.

  9. Perbedaan Selera Konsumen

  10. Selera konsumen di dalam negeri terhadap produk luar negeri akan memengaruhi suatu negra untuk mengimpor barang dan jasa tersebut. Perbedaan model suatu produk tertentu yang dihasilkan oleh suatu negara kadangkala akan menarik minat konsumen terhadap produk tersebut.

  11. Perbedaan Kemampuan Negara untuk Mengolah Sumber Daya Ekonomi

  12. Perbedaan kemampuan negara dalam mengolah sumber daya ekonomi menyebabkan terjadinya perbedaan biaya produksi. Hal ini menyebabkan biaya produksi di suatu negara relatif lebih murah jika dibandingkan dengan biaya produksi di negara lain. Kondisi demikian menyebabkan suatu negara memutuskan untuk mengimpor barang karena lebih murah.

  13. Keinginan Membuka Kerja Sama, Hubungan Politik, dan Dukungan dari Negara Lain

  14. Keinginan untuk membuka kerja sama dengan negara lain akan mendorong terjadinya perdagangan internasional. Pada sisi lain, perdagangan antarnegara juga akan menyebabkan kerja sama antarnegara semakin erat.

  15. Era Globalisasi


Adanya era gobalisasi dengan perdagngan bebas menyebabkan tidak satu negara pun di dunia ini yang dapat hidup sendiri. Mereka membutuhkan kerja sama dengan negara lain dan salah satu bentuknya adalah perdagangan internasional tersebut.




Kelebihan



  1. Mendapatkan Barang-Barang yang Dibutuhkan Konsumen/Produsen Dalam Negeri

  2. Barang-barang yang dimaksud adalah barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri maupun yang sudah bisa diproduksi, tetapi masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat di dalam negeri. Perdagangan internasional bermanfaat dalam mendapatkan barang-barang tersebut. Sebagai contoh, Indonesia tidak mampu menghasilkan mesin-mesin berat untuk pengolahan tekstil. Oleh karena itu, Indonesia melakukan perdagangan dengan negara maju, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan.
  3. Menambah Cadangan Devisa bagi Negara

  4. Indonesia menjual barang dari dalam negeri untuk konsumen di luar negeri. Transaksi penjualan ini bisa menggunakan mata uang lokal (rupiah) maupun mata uang asing. Penggunaan mata uang asing akan menambah cadangan devisa negara kita. Dengan kata lain, kekayaan negara kita akan bertambah, mengingat devisa merupakan salah satu bentuk kekayaan negara.
  5. Perbaikan teknologi produksi


Pada saat melakukan perdagangan dengan negara lain, secara langsung maupun tidak langsung, kita belajar untuk menggunakan teknologi yang lebih maju dari negara maju. Contohnya, dahulu Indonesia mengimpor barang-barang elektronik dari Jepang, Korea, atau Amerika dalam bentuk barang jadi. Kini Indonesia mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga Indonesia hanya mengimpor komponen-komponennya dan dirakit di Indonesia untuk dijadikan barang jadi.





Kelemahan




  1. Perdagangan internasional menyebabkan masuknya produk luar negeri ke dalam negeri.

  2. Hal ini sebenarnya bukan merupakan masalah besar apabila konsumsi masyarakat terhadap barang dari luar negeri ini memang dibutuhkan atau tidak mengurangi konsumsi terhadap barang lokal. Kenyataannya, sebagian masyarakat Indonesia memiliki sifat konsumerisme terhadap produk luar negeri. Sifat ini tercermin dari besarnya penggunaan produk luar negeri yang umumnya lebih mahal. Bahkan, sebagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa produk asing memiliki kualitas yang jauh lebih tinggi daripada buatan dalam negeri. Anggapan seperti ini merupakan tantangan bagi produsen lokal untuk memperbaiki kualitas barang yang diproduksinya dan mampu bersaing dengan produk luar negeri.
  3. Besarnya konsumsi terhadap barang buatan luar negeri akan berakibat lebih buruk terhadap keberadaan industri kecil yang sedang tumbuh di Indonesia.


Apabila barang-barang lokal menjadi kurang bernilai dan kurang diminati oleh masyarakat karena kalah oleh barang buatan luar negeri, dikhawatirkan akan terjadi penyusutan jumlah industri kecil. Pada perkembangan berikutnya, terjadi penurunan investasi pada produksi kecil, bahkan matinya industri kecil tersebut. Pada gilirannya nanti akan menimbulkan pengangguran yang tentu akan berakibat buruk bagi perekonomian Indonesia.





Contoh kasus


Jepang menjadi salah satu negara yang merasa keberatan dengan penerapan undang-undang mengenai larangan ekspor mineral mentah. Tak hanya keberatan, Jepang bahkan mengancam akan membawa masalah tersebut ke World Trande Organisation (WTO).

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi mengaku siap jika nantinya Jepang membawa sikap keberatannya tersebut ke WTO.

Lutfi, Indonesia dan Jepang adalah dua negara yang memiliki hubungan yang baik dari sisi politik maupun dari sisi bisnis. Untuk itu dia menegaskan bahwa permasalahan ini akan dapat diselesaikan secara bermartabat.

Sebagai bukti, dirinya mencontohkan pada beberapa tahun lalu, Jepang juga pernah memprotes Indonesia terkait kebijakan Pemerintah yang melarang ekspor kayu ke berbagai negara manapun.

Di Tahun 1978 itu Indonesia melarang ekspor kayu ke luar negeri, yang terjadi tutup semua perusahaan playwood di Jepang, tapi ya kita mesti mencari kerja sama baru, sehingga persahabatan tetap berjalan .

Untuk menjelaskan persoalan kebijakan larangan ekspor mineral mentah kepada Jepang, Indonesia telah mengirimkan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa untuk bertemu dengan pemerintah Jepang pada 13 April 2014.


Daftar Pustaka