Senin, 25 Juni 2018
Rabu, 25 April 2018
Tugas softskil ke-2 Aspek Hukum Dalam Ekonomi
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Perkara Hotel Kartika ditinjau dari UUD No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase
dan penyelesaian masalah.
Disusun oleh :
Kartika Puspa
Sari (23216827)
Dewi Tri Astuti
(21216909)
Dhiya Sekarin (21216948)
2EB12
Universitas Gunadarma
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan berkat-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul
perlindungan konsumen.
Harapan kami makalah ini
dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi
terutama dalam materi pengertian konsumen, azas dan tujuannya, hak dan
kewajiban konsumen, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, klausula baku
dalam perjanjian, tanggung jawab pelaku usaha, sanksi. Apabila terdapat
kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon
dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
Kami menyadari bahwa makalah
ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima kritikan dan saran yang
membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
semua. Atas perhatian dan kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan Dosen
Aspek Hukum Dalam Ekonomi ibu Tuti Eka Asmarini, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 25 April 2018
Penyusun
PEMBAHASAN
·
Kasus Sengketa
Pencabutan
izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza, yang semula
diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM mencabut izin investasi
tersebut ketika baru memasuki tahun ke 9.
Mengenai Perkara Hotel
Kartika ditinjau dari undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan
penyelesaian masalah.
Bab
I Duduk Perkara ( Kasus Posisi )
Kasus
posisi semula, Kartika Plaza, hotel berbintang empat dan berkamar 370 buah itu
milik PT Wisma Kartika, anak perusahaan Induk Koperasi Angkatan Darat
(Inkopad).
Pada
1968, Wisma Kartika menandatangani kerja sama dengan Amco Asia, dan melahirkan
Amco Indonesia. Waktu itu, Amco Asia setuju membangun Kartika Plaza dengan modal US$ 4 juta. Kemudian kedua pihak
membuat perjanjian pembagian keuntungan
dan kontrak manajemen Kartika Plaza. Amco Indonesia akan mengelola hotel itu,
dan menyetorkan separuh keuntungan kepadaWisma Kartika.
Tapi
kerja sama itu, yang mestinya berakhir pada 1999, retak di tengah jalan.Kedua
pihak bertikai soal keuntungan dan modal yang harus disetor keuntungan dan
modal yang harus disetor.
Puncaknya,
pada Maret 1980 pada Maret 1980, Wisma Kartika mengambil alih pengelolaanAmco
Indonesia dinilai pimpinan Wisma Kartika telah "salah urus" dan
melakukan kecurangan keuangan.Amco Indonesia tak bisa menerima
"kudeta" itu. Perusahaan tersebut mengaku sudah menanam dana untuk
Kartika Plaza hamper US$ 5 juta. Kecuali
itu,Amco Indonesia juga menyatakan bahwa mereka, sejak 1969, telah menyetorkan
keuntungan kepada Wisma Kartika sebanyak Rp 400juta. Begitu pula pembagian
keuntungan untuk Wisma Kartika pada1979, sebesar Rp 35 juta, sudah dibayarkan.
Pada
Juli 1980 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha
AmcoIndonesia karena mereka dinilai tidak memenuhi kewajiban permodalan.,yang
seharusnya menanam modal US$ 4 juta, kenyataannya cuma menyetor sekitar US$1,4
juta.
Bab
II Hasil Putusan (Mediasi)
Ketiga
badan hukum tersebut diatas, telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah
Arbitrase ICSID bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh
badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dirugikan dan diperlakukan secara
tidak wajar sehubungan dengan pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia.
Pemerintah Indonesia c.q BKPM telah melakukan pencabutan lisensi penanaman
modal asing secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kasus
sengketa antara Pemerintah Indonesia dalam perkara Hotel Kartika Plaza
Indonesia telah diputus dalam tingkat pertama oleh lembaga ICSID yang
putusannya berisikan bahwa Pemerintah Indonesia telah dinyatakan melakukan
pelanggaran baik terhadap ketentuan hukum internasional maupun hukum Indonesia
sendiri, dimana Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing
yang dilakukan oleh para investor asing seperti AMCO Asia Corporation, Pan
America Development dan PT. Amco Indonesia. dengan arbiter Isl Foighel dari
Danish dan Edward W. Rubin dari kanada.
Dalam
tingkat kedua yang merupakan putusan panitia adhoc ICSID sebagai akibat dari
permohonan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan putusan (annulment) tingkat
pertama yang berisikan bahwa Pemerintah Indonesia dianggap benar serta sesuai
dengan hukum Indonesia untuk melakukan pencabutan lisensi atau izin penanaman
modal asing dan tidak diwajibkan untuk membayar ganti kerugian atas putusan
tingkat pertama, namun Pemerintah Indonesia tetap diwajibkan untuk membayar
biaya kompensasi ganti kerugian atas perbuatannya main hakim sendiri (illegal
selfhelp) terhadap penanaman modal asing dengan arbiter Florentio P. Feliciano dari filipina dan
Andrea Giardina dari kanada.
Putusan
tingkat ketiga oleh ICSID pada pokoknya berisikan bahwa Indonesia tetap
dikenakan kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat
pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing kepada pihak investor yaitu
sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama dengan arbiter Arghyrio A. Fatouros dari greek dan Dietrich
dari swiss.
Dalam sengketa ini,
persyaratan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada ICSID telah
terpenuhi, yaitu:
1. para pihak telah sepakat untuk mengajukan
sengketanya pada ICSID, hal ini tercantum dalam salahsatu klausul dalam
perjanjian antara Indonesia dan Amco Asia
2. keduabelah pihak yang bersengketa , yaitu
Indonesia dan Amco Asia merupakan pihak yang telah menandatangani konvensi
3. sengketa antara Indonesia dan Amco asia ini merupakan
sengketa penanaman modal (investasi)
Bab
III Hasil Arbitrase
Sehubungan dengan
putusan tersebut dengan ini akan mengkaji/meninjau dari ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, antara lain sebagai berikut :
1. Putusan Arbitrase Bertindak Seperti Putusan
Peradilan Umum.
Dalam pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 dengan tegas dnyatakan “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat
diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang
didasrkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi
di pengadilan negeri”.
Dalam putusan arbitrase baik dalam tahun 1980
s/d 1990 didalam memberikan putusannya seakan-akan memutus seperti pemeriksaan
di Peradilan Umum saja dengan mencari siapa yang bersalah dan melanggar hukum.
Padahal sesuai dengan ketentuan jelas bahwa putusan tersebut diputus dengan
itikad baik dan mengesampikan penyelesaian secara litigasi seperti di
Pengadilan, namun dalam putusan arbitrase tersebut telah bertindak seperti
proses litigasi berpekara di pengadilan tetapi seharusnya putusan tersebut
harus memperhatikan segi ekonominya dengan memutus secara menguntungkan kedua
belah pihak dan bukannya menghukum salah satu pihak.
2. Putusan Arbitrase Melampaui Batas Yang
Ditentukan Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
Dalam pasal 48 ayat ()
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dengan tegas dnyatakan “Pemeriksaan atas
sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau
majelis arbitrase terbebtuk.”. Putusan Arbitrase ini kalau dilihat dari kurun
waktunya diputus kurang lebih selama ± 12 tahun, hal ini jelas bertentangan
dengan Pasal 48 ayat (1) undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang telah memberi
batasan 180 hari untuk penyelesaiannya,namun dilihat dari faktanya putusan ini
lebih dari 180 hari dan banyak memakan waktu yang relatif lama.
3. Pengkajian Ulang
Atas Pelaksanaan Putusan Arbitrase Ke Pengadilan Negeri Jakarta. Dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 di Bagian Kedua Arbitrase Internasional
dinyatakan :
Pasal 65 :
“Yang berwenang menangani masalah pengakuan
dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah pengadilan negeri
Jakarta Pusat”.
Pasal 66
“Putusan arbitrase internasional hanya diakui
serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum republik Indonesia,apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
Huruf b:
“Putusan arbitrase internasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum
Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan”.
Huruf c:
“Putusan arbitrase internasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada
putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Huruf d :
“Putusan arbitrase internasional dapat
dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari ketua pengadilan
negeri Jakarta Pusat”.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jelas
dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pihak pelaksana putusan
yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrasi internasional dan Putusan
arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh
eksekuatur dari ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pada ketentuan pasal 66 huruf b, c
dan d, maka Pemerintah R.I. dapat meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat memberikan eksekuaturnya dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri
bahwa putusan tersebut kurang memperhatikan hukum Indonesia yang mana hal
tersebut disyaratkan di dalam Pasal 52 Konvensi ICSID dan telah termaktub dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1968 (yang mengesahkan konvesi ICSID untuk
Indonesia). Oleh karena itu nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya akan
melaksanakan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan ketertiban umum yang sesuai
dengan ketentuan hukum di Indonesia.
KESIMPULAN
Dengan
melihat penyelesaian kasus sengketa penanaman modal asing antara Pemerintah
Indonesia c.q BKPM dengan PT AMCO Limited melalui “legal dispute” pencabutan
lisensi atau izin penanaman modal asing oleh Pemerintah Indonesia c.q BKPM maka
yang perlu mendapat perhatian bagaimana proses beracara melalui arbitrase yang
menurut teori dapat dilalui dengan cepat dan hasilnya memuaskan kedua belah
pihak, namun dalam praktik seperti pada contoh kasus ini menghabiskan waktu
sekitar 9 tahun lamanya.
Namun
dalam putusan tingkat ketiga Dewan Arbitrase ICSID dapat diambil suatu
pelajaran yang sangat bermanfaat bilamana berhadapan dengan pihak penanaman
modal asing bahwa lisensi atau izin yang telah diberikan sedapat mungkin
dihindari pencabutannya. Kemudian bilamana terjadi sengketa antara partner
lokal dengan pihak penanam modal asing, pihak pemerintah sebaiknya tidak ikut
campur dan mengambil tindakan – tindakan yang mengarah kepada pencabutan
lisensi atau izin penanaman modal asing itu
Referensi
:
https://binatangpoerba.wordpress.com/2011/10/13/analisa-terhadap-putusan-arbitrase-mengenai-perkara-hotel-kartika-plaza-di-tinjau-dari-undang-undang-nomor-30-tahun-1999-tentang-arbitrase-dan-penyelesaian-masalah/
Minggu, 01 April 2018
tugas softskill ke-1 aspek hukum dalam ekonomi
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Perlindungan Konsumen
Disusun oleh :
Kartika Puspa Sari (23216827)
Dewi Tri Astuti (21216909)
Dhiya Sekarini (21216948)
2EB12
Universitas Gunadarma
2018
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan berkat-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul
perlindungan konsumen.
Harapan kami makalah ini
dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi
terutama dalam materi pengertian konsumen, azas dan tujuannya, hak dan
kewajiban konsumen, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, klausula baku
dalam perjanjian, tanggung jawab pelaku usaha, sanksi. Apabila terdapat
kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon
dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
Kami menyadari bahwa
makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima kritikan dan saran
yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan
Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi ibu Tuti Eka Asmarini, kami ucapkan terima
kasih.
Jakarta, 01 April 2018
Penyusun
PEMBAHASAN
Banyak
para ahli yang mencoba mendefinisikan pengertian dari konsumen. Menurut para
ahli hukum konsumen adalah sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa yang
diserahkan kepada mereka oleh pengusaha.
Menurut
Philip Kotler, pengertian konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang
membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi.
Menurut
Aziz Nasution, konsumen pada umumnya adalah setiap orang yang mendapatkan
barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
Sedangkan
pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen – Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan kembali.
v Azas dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya telah
disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan
di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya.
Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah:
Ø Meningkatkan kesadaran,
kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Ø Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa
Ø Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
Ø Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Ø Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Ø Meningkatkan kualitas
barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
§
Asas manfaat
Asas ini mengandung
makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak
yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
§
Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
§
Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
§
Asas keamanan dan
keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
§
Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Kata kunci: hukum perlindungan konsumen, makalah perlindungan konsumen,
artikel perlindungan konsumen, tujuan perlindungan konsumen, asas perlindungan
konsumen, Pengertian Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen, hukum
konsumen, makalah hukum perlindungan konsumen, Asas dan tUjuan perlindungan
konsumen
v
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Ø
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
Ø
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
Ø
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
Ø
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
Ø
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Ø
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Ø
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
Ø
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
Ø
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
Ø
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Ø
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Ø
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Ø
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
v Hak dan Kewajiban Pelaku
Usaha
Hak Pelaku Usaha
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK hak pelaku usaha adalah:
Ø
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai
kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik;
Ø
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen;
Ø
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
Ø
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
Ø
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ø
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
Ø
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
Ø
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Ø
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
v
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai
dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang
dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan,
larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral /
lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. Larangan Dalam Memproduksi / Memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
Ø
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Ø
tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
Ø
tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
Ø
tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan
dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
Ø
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
Ø
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
Ø
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang,
ukuran , berat isi atau neto
2. Larangan Dalam Menawarkan / Memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah.
Ø
barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus,
standar mutu tertentu.
Ø
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
Ø
Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu.
Ø
Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
Ø
Barang atau jasa tersebut tersedia.
Ø
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø
Kelengkapan dari barang tertentu.
Ø
Berasal dari daerah tertentu.
Ø
Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
Ø
Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau
efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
Ø
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. Larangan Dalam Penjualan Secara Obral / Lelang
Pelaku usaha dalam
penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui /
menyesatkan konsumen, antara lain :
Ø
menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar
tertentu.
Ø
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø
Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud
menjual barang lain.
Ø
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan
maksud menjual barang yang lain.
4. Larangan Dalam Periklanan
Pelaku usaha periklanan
dilarang memproduksi iklan , misalnya :
Ø
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan
harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
Ø
Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
Ø
Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau
jasa.
Ø
Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
Ø
Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau
persetujuan yang bersangkutan.
Ø
Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Referensi
:
http://devieafriani.blogspot.co.id/2010/04/tugas-bab-3-pengertian-konsumen.html
Setiadi J,Nugroho.2010.Perilaku Konsumen.jakarta:kecana prenada media group.
Zulham.2013.Hukum Perlindungan Konsumen.jakarta:kencana prenada media group.
Nasution,Az.2002.Hukum Perlindungan Konsumen Satu Pengantar.jakarta:diadit media
Setiadi J,Nugroho.2010.Perilaku Konsumen.jakarta:kecana prenada media group.
Zulham.2013.Hukum Perlindungan Konsumen.jakarta:kencana prenada media group.
Nasution,Az.2002.Hukum Perlindungan Konsumen Satu Pengantar.jakarta:diadit media
Langganan:
Postingan (Atom)


